Tribratanewsbalikpapan.com, SURABAYA - Polda Jatim berhasil menangkap sebanyak 27 orang terkait dugaan penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Jalan Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Dusun Lori, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Para tersangka ditangkap berdasar empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Kamis (23/2/23).
Kombes. Pol. Farman mengatakan para tersangka yang terbagi menjadi empat kelompok ini memodifikasi truk boks, namun di dalamnya berisi tangki berkapasitas lima ton bahan bakar minyak (BBM) itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Kami masih dalami dan penyidik sudah menyita dokumen dan ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangan untuk pembuktian.
"Setelah tangki truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo, dan di Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim.
Dirreskrimsus menambahkan, dari hasil penyelidikan, para pelaku dengan menggunakan truk boks modifikasi itu membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kemudian, para pelaku itu menjualnya dengan harga Rp8.900 per liter kepada perusahaan industri dan perkapalan atau harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp9.800.
Sementara itu, Komite Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Iwan Prasetya mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang menangkap para tersangka, dan diharapkan dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.
Posting Komentar